Tahapan-tahapan :
1.Pemilihan ppk yang di lakukan KPU
2.Pembentukan PPS yang di bentuk KPU
3.PPS akan membentuk PPDP (Petugas Penyelenggara Pemutakhiran Data)
Proses pelaksanaan Pemilu PILKADA :
1. KPU menerima DP4(Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilu
2. Akan di pilah pilah berbasis rt/rw menjadi DP
tahapan : DP di serahkan PPS untuk menjadi DPS menjadi DPT
proses : DP di serahkan ke PPDP untuk di laksanaan verivikasi vaktual ke warga masyarakat menjadi DPS yang di umumkan ke seluruh masyarakat melalui papan nama yang tersedia,jika ada warga yang belum terdaftar harus menemui PPDP untuk mendaftar dengan syarat membawa KK dan ktp dan di umumkan sebagai pwmilih tambahan selama 3hari.Setelah itu akan di adakan sidang pleno untuk memutuskan DPS menjadi DPT dan tidak bisa di tambah lagi.
Ada 2 versi untuk mencalonkan diri sebagai walikota dan wakil walikota yaitu :
- Melalui peseorangan : harus memenuhi kota sebanyak 33.800 pendukung se-kota Malang dengan persyaratan melampiri fotokopi ktp dan kartu keluarga untuk PNS yang masih aktif atau TNI tidak boleh mendukung.Dari dukungan tersebut di serahkan ke KPU lalu di serahkan ke PPK lalu di distribusikan ke PPS. PPS berkewajiban untuk : - di adakan penelitian administrasi
- verivikasi vaktual
- Melalui partai politik : harus memenuhi kuota sebanyak 15% dari jumlah anggota tersebut.
tahapan : DP di serahkan PPS untuk menjadi DPS menjadi DPT
proses : DP di serahkan ke PPDP untuk di laksanaan verivikasi vaktual ke warga masyarakat menjadi DPS yang di umumkan ke seluruh masyarakat melalui papan nama yang tersedia,jika ada warga yang belum terdaftar harus menemui PPDP untuk mendaftar dengan syarat membawa KK dan ktp dan di umumkan sebagai pwmilih tambahan selama 3hari.Setelah itu akan di adakan sidang pleno untuk memutuskan DPS menjadi DPT dan tidak bisa di tambah lagi.
Ada 2 versi untuk mencalonkan diri sebagai walikota dan wakil walikota yaitu :
- Melalui peseorangan : harus memenuhi kota sebanyak 33.800 pendukung se-kota Malang dengan persyaratan melampiri fotokopi ktp dan kartu keluarga untuk PNS yang masih aktif atau TNI tidak boleh mendukung.Dari dukungan tersebut di serahkan ke KPU lalu di serahkan ke PPK lalu di distribusikan ke PPS. PPS berkewajiban untuk : - di adakan penelitian administrasi
- verivikasi vaktual
- Melalui partai politik : harus memenuhi kuota sebanyak 15% dari jumlah anggota tersebut.